jelaskan pengertian administrasi dalam arti sempit dan luas

Lawenforcement mencakup pengertian bersifat makro dan mikro. Penegakan hukum bersifat makro artinya meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Penegakan hukum ditinjau dari subjek hukum terbagi menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Penegakan hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Dasaratau sumber hukum agraria di Indonesia ada 2 macam, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dasar hukum tidak tertulis adalah hukum adat ( Pasal 5 UUPA), sedangkan dasar hukum tertulis antara lain yaitu: Pasal 33 UUD 1945; UU Pokok Agraria (No. 5 Tahun 1960); UU Pertambangan (UU No. 11 Tahun 1967); Perbedaanpengertian pengelolaan atau manajemen dalam arti sempit sedangkan dalam arti sempit, pengelolaan pendidikan terbatas pada inti kepribadian yang personil dan mengatur perencanaan. Sedangkan dalam arti luas pengelolaan pendidikan ialah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana menata sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan hukum[dalam arti luas] yang memap arkan dan mensistematisasi hukum positif ya ng berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. HUKUMPIDANA KHUSUS TINDAK PIDANA EKONOMI SECARA UMUM IDIK SAEFUL BAHRI, M.H. Tindak Pidana Ekonomi. Legal Standing TPE Sempit o UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan,dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi o UU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tekanan uap jenuh air pada 29 c adalah 30 mmhg.

jelaskan pengertian administrasi dalam arti sempit dan luas